Artikel
Dalam al-Quran, kata-kata puasa memakai kata bahasa Arab dari akar kata sha-wa-ma yang secara kebahasaan mencakup arti: menahan, berhenti atau diam, tidak melakukan aktifitas. Kuda yang berhenti berjalan disebut dalam bahasa Arab dengan faras shâim. Manusia yang berupaya menahan diri dari kegiatan apapun kegiatannya disebut al-insân shâim (orang itu berpuasa). Namun dalam pengertian Syariah, al-shiyâm hanya digunakan dalam pengertian menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan seks dari terbit matahari sampai terbenamnya matahari.
Dalam al-Quran, kata-kata al-shiyâm disebutkan sebanyak delapan kali (Q.S. al-Baqarah/2: 182, 187, 196, 196, al-Nisâ’/4: 92 al-Mâidah/5: 89, 95, dan al-Mujâdilah/58: 4). Kesemuanya dalam arti puasa menurut pengertian Syariah. Satu kali al-Quran menggunakan kata shaum, tetapi maknanya adalah menahan diri untuk tidak berbicara. Yaitu ucapan Maryam ketika ada yang mempertanyakan perihal kelahiran anaknya (Isa a.s): ”Sesungguhnya Aku bernazar puasa (shawman), maka hari ini aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun” (Q.S. Maryam/19: 26). Al-Quran juga menggunakan dalam bentuk perintah berpuasa di bulan Ramadhan. Disebutkan dalam bentuk kata kerja yang menyatakan bahwa berpuasa adalah baik bagi kamu (wa an tashûmû khairun lakum, Q.S. al-Baqarah/2: 184) dan ”Barangsiapa menyaksikan bulan itu (Ramadhan) hendaknya berpuasa (fa man syahida minkum al-syahra fal yashumhu, Q.S. al-Baqarah/2: 185). Al-Quran juga sekali menunjuk kepada para pelaku puasa laki-laki maupun perempuan (al-shâimîn al-shâimât, Q.S. al-Ahzâb/33: 35).


No comments:
Post a Comment